DPD KWRI Desak Kejari Metro Periksa Kadis Kesehatan: Dugaan Pungli & Korupsi Dana DAK Capai Rp35 Miliar

Kota Metro55 Views
banner 468x60

CorongMedia | Metro, Lampung — Aroma dugaan korupsi kembali tercium dari lingkup birokrasi Kota Metro. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Eko Saputro, terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024-2025 yang nilainya fantastis, mencapai Rp35 miliar.

Ketua DPD KWRI, Mustoha, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejari Metro. Laporan tersebut memuat indikasi kuat adanya korupsi dalam penggunaan DAK yang diterima Dinas Kesehatan Kota Metro.

banner 336x280

“Tahun 2024, Dinas Kesehatan menerima DAK dari pusat sebesar Rp10 miliar. Namun, yang digunakan hanya sekitar Rp6,1 miliar. Sisanya Rp3,9 miliar kami duga diselewengkan,” ujar Mustoha saat konferensi pers di Sekretariat KWRI Metro, Rabu (9/7/2025).

Ia merinci, dana tersebut digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebesar Rp2,4 miliar dan Pembangunan PLTS di lima puskesmas senilai Rp4,5 miliar, yakni Puskesmas Margorejo, Ganjar Agung, Iringmulyo, Yosodadi, dan Mulyojati.

Tak hanya tahun 2024, DPD KWRI juga menyoroti pengelolaan DAK 2025 yang jumlahnya melonjak hingga Rp25 miliar. Dana itu dikabarkan terbagi dalam 34 paket proyek, termasuk pembangunan RSUD Bantul Metro Selatan.

Ironisnya, Mustoha mengklaim bahwa sejumlah rekanan proyek diduga diminta “setoran” hingga 25% dari nilai proyek. Dari Rp25 miliar tersebut, sekitar Rp7 miliar diduga tidak jelas penggunaannya.

“Ini bukan perkara kecil, ini potensi kerugian negara yang sangat besar. Kami minta Kejari Metro segera panggil dan periksa Kadis Kesehatan, bendahara dinas, kepala dan bendahara puskesmas, serta semua pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustoha juga menyinggung dana hibah untuk PMI dari APBD Kota Metro sejak 2021 yang disebut-sebut mencapai Rp2,5 miliar dalam empat tahun. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas dana itu diduga fiktif.

“Kami minta Kejari usut tuntas, jangan pandang bulu. Ini menyangkut uang rakyat,” tandasnya.

DPD KWRI bahkan siap membawa laporan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Kejari Metro.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *